Sabtu, 25 Mei 2013

Hukum Menghina Agama Islam

بسم الله الرحمن الرحيم

Apabila ada yang bertanya kepada kita: “Apa hukumnya menghina Allah, rasul-Nya, dan agama-Nya?”

Maka jawabannya adalah: “Perbuatan ini hukumnya adalah kufur akbar (kekafiran yang paling besar). Barangsiapa yang dengan sengaja melakukannya maka dia dianggap keluar dari agama Islam.”

Dalilnya adalah firman Allah ta’ala:

وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ (*) لَا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ

“Jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang penghinaan yang mereka ucapkan itu), tentulah mereka akan menjawab: "Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja." Katakanlah: "Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya, dan rasul-Nya kalian selalu berolok-olok? Tidak usah kalian minta maaf karena kalian telah kafir sesudah beriman.” [QS At Taubah 65-66]

Di antara bentuk penghinaan terhadap agama Allah adalah menghina orang-orang yang menampakkan syiar Islam di dalam penampilan dan pakaian mereka seperti gamis, jubah, peci, serban, janggut, celana di atas mata kaki, dan lain-lain. Apabila yang dihina adalah perbuatan dan keteguhan mereka dalam menjalankan agama tersebut, maka ia termasuk ke dalam ancaman di atas.

والحمد لله


Sumber: Disadur dengan perubahan seperlunya dari kitab Al Mabadi`ul Mufidah karya Syeikh Yahya bin Ali Al Hajuri hafizhahullah.

1 komentar:

  1. cinta kasih dalam iman sejati
    https://www.facebook.com/tewel.onanian
    http://bestchristus.wordpress.com/3-2/

    BalasHapus