بسم الله الرحمن الرحيم
Apabila ada yang bertanya kepada kita: “Apa hukumnya menghina Allah, rasul-Nya, dan agama-Nya?”
Maka jawabannya adalah: “Perbuatan ini hukumnya adalah kufur akbar
(kekafiran yang paling besar). Barangsiapa yang dengan sengaja
melakukannya maka dia dianggap keluar dari agama Islam.”
Dalilnya adalah firman Allah ta’ala:
وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ
قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ (*)
لَا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ
“Jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang penghinaan yang mereka
ucapkan itu), tentulah mereka akan menjawab: "Sesungguhnya kami hanyalah
bersenda gurau dan bermain-main saja." Katakanlah: "Apakah dengan
Allah, ayat-ayat-Nya, dan rasul-Nya kalian selalu berolok-olok? Tidak
usah kalian minta maaf karena kalian telah kafir sesudah beriman.” [QS
At Taubah 65-66]
Di antara bentuk penghinaan terhadap agama Allah adalah menghina
orang-orang yang menampakkan syiar Islam di dalam penampilan dan pakaian
mereka seperti gamis, jubah, peci, serban, janggut, celana di atas mata
kaki, dan lain-lain. Apabila yang dihina adalah perbuatan dan keteguhan
mereka dalam menjalankan agama tersebut, maka ia termasuk ke dalam
ancaman di atas.
والحمد لله
Sumber: Disadur dengan perubahan seperlunya dari kitab Al Mabadi`ul Mufidah karya Syeikh Yahya bin Ali Al Hajuri hafizhahullah.
cinta kasih dalam iman sejati
BalasHapushttps://www.facebook.com/tewel.onanian
http://bestchristus.wordpress.com/3-2/